Ketua IMAPA Bogor Yunus E Gobai, mengatakan bahwa kami menuntut untuk tutup karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Selain itu, lokasi tersebut termasuk wilayah larangan aktivitas penambangan apa pun.
Gobai menyebutkan, penambangan di tanah milik Moni , Mee dan Wolani itu telah berlangsung sekitar sembilan tahun lalu.
“Proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, getaran (alat bor) dinilai mengganggu warga sekitarnya. Namun, saat itu warga masih takut melapor,” kata Gobai, Kamis (10/9/2017).
Menurut Yunus warga resah terhadap penggalian tanah yang terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan perkebunan produktif milik warga.
“Mereka (para pekerja) menggali tanah sampai kedalaman sekitar 14 meter dan 13 meter, dikhawatirkan akan mengenai lahan,” ujarnya.
Rakyat setempat, DAP, YLSM dan via Media Jubi, Majalah selangkah , Suarapapua dan Kabrmapegaa selalu mediasi dan komentar kepada Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai untuk ditindaklanjuti.
Namun, Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai mencabut SK dan mampu menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas ilegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang. Penambang juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangannya hingga pengurusan izinnya keluar.
“Tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan,” kata Yunus
Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai, pun selalu ikuti situasi di degeuwo tetapi mengapa tidak menyelidiki lokasi penambangan logam mulia itu.
“Di lokasi penambangan di degeuwo sangat banyak sumur bekas galian, pembunuhan OAP meningkat, Membuka bar, Narkoba, penumpsan Militer dan rakyat setempat kondisinya tidak aman namun segerah dicabut pengurus ikegal itu.
Oleh sebab itu, Gubernur Papua dan Bupati Paniai segerah minta keterangan kepada pemilik Perusahan untuk proses hukum selanjutnya. Perusahan Ilegal itu diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun, barang bukti kok sudah jelas peralatan tambang, seperti betel, gancu, blower, dan palu. Kemudian, Rakyat deguwo jadi korban. Jadi, Bupati dan Gubernur adalah orang publik namun kerja untuk publik. (*)
Komentar
Posting Komentar