IMAPA Tuntut Tambang Emas Ilegal Degeuwo di Tutup



suararevolusi.com– Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bogor, menuntut  kepada Pemda Kabupaten Paniai segerah  menutup lokasi penambangan emas ilegal di wilayah lereng di Degeuwo terletak di Kabupaten Paniai, Papua..
Ketua IMAPA Bogor Yunus E Gobai, mengatakan bahwa kami menuntut  untuk tutup karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Selain itu, lokasi tersebut termasuk wilayah larangan aktivitas penambangan apa pun.
Gobai  menyebutkan, penambangan di tanah milik Moni , Mee dan Wolani  itu telah berlangsung sekitar sembilan  tahun  lalu.
“Proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, getaran (alat bor) dinilai mengganggu warga sekitarnya. Namun, saat itu warga masih takut melapor,” kata Gobai, Kamis (10/9/2017).
Menurut Yunus  warga resah terhadap penggalian tanah yang terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan perkebunan produktif milik warga.
“Mereka (para pekerja) menggali tanah sampai kedalaman sekitar 14 meter dan 13 meter, dikhawatirkan akan mengenai lahan,” ujarnya.
Rakyat setempat, DAP, YLSM dan via Media Jubi, Majalah selangkah , Suarapapua dan Kabrmapegaa  selalu mediasi dan komentar  kepada Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai  untuk ditindaklanjuti.
Namun, Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai  mencabut SK dan mampu  menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas ilegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang. Penambang juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangannya hingga pengurusan izinnya keluar.
“Tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan,” kata Yunus
Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai, pun selalu ikuti situasi di degeuwo tetapi mengapa tidak menyelidiki lokasi penambangan logam mulia itu.
“Di lokasi  penambangan di degeuwo sangat banyak  sumur bekas galian,  pembunuhan OAP meningkat,  Membuka bar, Narkoba, penumpsan Militer dan rakyat setempat kondisinya tidak aman namun segerah dicabut pengurus ikegal itu.
Oleh sebab itu, Gubernur Papua dan Bupati Paniai  segerah minta  keterangan kepada pemilik  Perusahan untuk proses hukum selanjutnya. Perusahan Ilegal itu diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun,  barang bukti  kok sudah jelas  peralatan tambang, seperti betel, gancu, blower, dan palu. Kemudian, Rakyat deguwo jadi korban. Jadi, Bupati dan Gubernur adalah orang publik namun kerja untuk publik. (*)

Komentar